Perbedaan Guru Madya dan Guru Pertama dalam Karier Pendidikan

Ketahui perbedaan guru madya dan guru pertama, mulai dari tugas, pangkat, hingga syarat kenaikan jabatan.

Guru Pertama adalah pintu masuk awal dalam karier guru PNS, sedangkan Guru Madya adalah jenjang lebih tinggi yang memerlukan prestasi dan komitmen lebih. Pada dunia pendidikan formal, perbedaan antara Guru Pertya dan Guru Madya bukan sekadar gelar melainkan cerminan tanggung jawab, peran, kompetensi, dan penghargaan profesional. Untuk bisa naik dari Guru Pertama ke Guru Madya, banyak proses yang harus dilalui, mulai dari pengumpulan angka kredit hingga penilaian kinerja.

Memahami perbedaan Guru Madya dan Guru Pertama penting bukan hanya bagi guru yang ingin merencanakan karier, tetapi juga bagi lembaga pendidikan dan pembuat kebijakan agar jalur karier guru berjalan adil dan transparan. Artikel ini akan mengurai secara mendalam perbedaan tersebut dalam berbagai aspek agar terang benderang di mata pembaca.

Perbedaan Guru Madya dan Guru Pertama dalam Karier Pendidikan

Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru di Indonesia

Dalam sistem kepegawaian PNS di Indonesia, guru memiliki jalur jabatan fungsional (JF Guru) yang memungkinkan kenaikan jabatan sesuai prestasi dan kualifikasi profesional. Jabatan fungsional guru memberi ruang bagi guru untuk maju tanpa pindah ke jabatan struktural.

Secara umum, terdapat empat jenjang jabatan fungsional guru, yaitu: 

  1. Guru Pertama (Ahli Pertama) 
  2. Guru Muda (Ahli Muda) 
  3. Guru Madya (Ahli Madya) 
  4. Guru Utama (Ahli Utama)

Setiap jenjang jabatan biasanya diperkuat dengan pangkat/golongan ruang tertentu. Misalnya, Guru Pertama berada di golongan ruang III/a dan III/b; Guru Muda pada III/c dan III/d; Guru Madya pada IV/a, IV/b, dan IV/c; sedangkan Guru Utama pada IV/d dan IV/e.

Pengaturan jabatan ini juga telah diatur dalam peraturan terbaru seperti Permen PANRB yang mengatur jabatan fungsional guru agar selaras dengan sistem meritokrasi.

Dengan memahami struktur ini, kita bisa melihat secara jelas di mana posisi Guru Pertama dan Guru Madya, serta apa yang membedakan keduanya.

Perbedaan antara Guru Madya dan Guru Pertama dalam Karier Guru

Perbedaan Guru Madya dan Guru Pertama tidak hanya muncul di papan pangkat, tapi merembet ke aspek tanggung jawab, beban kerja, ekspektasi profesional, dan pengakuan formal. Berikut ulasannya:

Lingkup Pangkat dan Golongan

Guru Pertama cenderung berada pada golongan ruang III/a (Penata Muda) dan III/b (Penata Muda Tingkat I). Sebaliknya, Guru Madya berada pada golongan ruang IV/a (Pembina), IV/b (Pembina Tingkat I), atau IV/c (Pembina Utama Muda).

Skala Pengharapan Profesional

Saat masih sebagai Guru Pertama, pengharapan terhadap inovasi, penelitian, dan kontribusi profesional lebih ringan dibandingkan ketika sudah sebagai Guru Madya. Guru Madya biasanya diharapkan ikut menginisiasi proyek pendidikan, membimbing guru sesama, melaksanakan penelitian terapan, atau memimpin program pengembangan sekolah.

Dengan naik ke jenjang Madya, ekspektasi terhadap kualitas pembelajaran, pengembangan kurikulum, dan kompetensi pedagogik menjadi lebih tinggi. Guru Madya dianggap sudah melewati tahap pembuktian kompetensi dasar sebagai guru Pertama.

Kompleksitas Tugas dan Proyek

Guru Madya sering dikaitkan dengan tanggung jawab yang lebih luas seperti pengembangan program sekolah, mentoring guru junior, atau pelaksanaan penelitian dalam lingkup sekolah atau komunitas pendidikan. Guru Pertama lebih fokus ke tugas inti mengajar, evaluasi, dan pembimbingan siswa di kelas.

Dalam hal beban kerja dan proyek, Guru Madya bisa saja mengambil peran tambahan seperti koordinator kurikulum, supervisor, atau tim penilai profesional di sekolah atau dinas pendidikan.

Status Pengakuan dan Keistimewaan

Naik ke Guru Madya memberi status pengakuan formal lebih tinggi dalam karier profesional guru. Hal ini bisa berdampak pada prioritas dalam seleksi tugas tambahan, alokasi tunjangan, dan peluang pengembangan profesional lebih besar.

Risiko dan Tantangan yang Lebih Besar

Dengan peningkatan status, tantangan pun meningkat. Guru Madya harus menjaga agar karya ilmiah, inovasi pembelajaran, dan kinerja profesional tetap konsisten. Kegagalan memenuhi ekspektasi bisa berdampak negatif terhadap proses kenaikan jabatan berikutnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Masing-Masing Jabatan Fungsional Guru

Setiap jenjang jabatan membawa tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Berikut uraian detailnya:

Tugas Guru Pertama

Guru Pertama, sebagai jenjang awal, fokusnya pada pelaksanaan pendidikan harian di kelas. Tugas utama antara lain: 

  • Menyusun rencana belajar-mengajar sesuai kurikulum dan standar kompetensi 
  • Mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa
  • Melaksanakan remedial dan pengayaan bagi siswa yang memerlukan 
  • Menyusun laporan hasil belajar dan komunikasi dengan wali kelas/institusi 
  • Mengikuti kegiatan pengembangan diri seperti pelatihan atau workshop

Guru Pertama masih terbatas dalam tugas inovasi, penelitian, atau pengembangan institusi walau sebagian guru sudah mulai menyusun karya ilmiah kecil atau inovasi pembelajaran sebagai bagian dari angka kredit.

Tugas Guru Madya

Ketika sudah menjadi Guru Madya, beban tugas tidak hanya di kelas. Tanggung jawab bisa meluas ke: 

  • Merancang dan memimpin program pengembangan sekolah 
  • Membimbing atau mentor guru junior 
  • Menjadi agent of change di sekolah: memperkenalkan metode baru dan inovatif 
  • Menjalankan penelitian tindakan kelas, publikasi, atau karya ilmiah terapan 
  • Terlibat dalam tim penilai angka kredit atau penyusunan kebijakan pendidikan lokal 
  • Memberi pelatihan internal dan berbagi praktik baik di lingkungan sekolah

Guru Madya masih tetap mengajar di kelas, tetapi seiring dengan tugas tambahan, Pembagian waktu antara aktivitas inti dan tugas tambahan menjadi penting agar kualitas keduanya tetap terjaga.

Syarat dan Proses Kenaikan Pangkat dari Guru Pertama ke Guru Madya

Untuk naik dari Guru Pertama ke Guru Madya, guru harus melalui proses yang cukup ketat dan sistematis. Berikut syarat dan alurnya:

Persyaratan Umum

  • Telah menduduki pangkat/golongan tertentu paling tidak selama jangka waktu minimum (biasanya 2 tahun dalam pangkat terakhir)

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan: minimal S1 (Sarjana) atau setara

  • Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditetapkan untuk naik jabatan (lebih lanjut dibahas di bagian angka kredit)

  • Memiliki penilaian prestasi kerja (SKP atau kinerja) minimal dengan predikat “baik” dalam 1–2 tahun terakhir.

  • Lulus uji kompetensi yang relevan, jika dipersyaratkan oleh peraturan terbaru

  • Tersedia peta jabatan (slot jabatan di instansi) di organisasi pengusul 

Prosedur Pengusulan

  1. Guru menyusun usulan kenaikan jabatan melalui unit kepegawaian sekolah atau dinas pendidikan

  2. Unit kepegawaian memverifikasi persyaratan administratif (SKP, pendidikan, dokumen pendukung)

  3. Penilaian angka kredit dilakukan untuk memastikan bahwa angka kredit kumulatif dan tiap unsur sudah terpenuhi

  4. Jika semua aspek lolos, usulan dikirim ke instansi pembina (din per pendidikan, BKN, atau instansi terkait)

  5. Setelah diverifikasi, SK kenaikan jabatan dikeluarkan dan guru resmi berpangkat/jabatan baru

Catatan Khusus dalam Peraturan Terbaru

Peraturan baru (seperti Permen PANRB terbaru dan revisi jabatan fungsional guru) dapat mengatur detail syarat tambahan atau uji kompetensi lebih ketat, sehingga guru perlu mengikuti peraturan terkini di instansi masing-masing.

Penilaian Angka Kredit dalam Pengembangan Karier Guru Fungsional

Angka kredit adalah tolok ukur kuantitatif yang menjadi dasar utama untuk kenaikan jabatan dan pangkat di jabatan fungsional guru. Berikut kuncinya: 

Pengertian dan Fungsi

  • Angka Kredit (AK) adalah nilai kuantitatif terhadap pencapaian tugas profesional guru, seperti mengajar, penelitian, pengembangan profesi, dan penunjang.

  • Fungsi utamanya adalah sebagai dasar verifikasi untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.

Unsur Penilaian

Angka kredit biasanya dibagi ke dalam beberapa unsur, di antaranya:

  • Unsur utama: kegiatan inti seorang guru seperti mengajar, membimbing siswa, menyusun modul, menilai, dan penelitian tindakan kelas

  • Unsur pengembangan profesi (PKB): pelatihan, seminar, penelitian, publikasi, pengabdian masyarakat

  • Unsur penunjang: kegiatan tambahan seperti menjadi penilai, instruktur, organisasi profesi, pengabdian luar sekolah, publikasi non-ilmiah, dsb.

Sesuai regulasi, minimal 90% angka kredit harus berasal dari unsur utama, sementara maksimal 10% diperbolehkan dari unsur penunjang.

Perhitungan dan Kumulatif

  • Angka kredit bersifat kumulatif artinya guru harus mengumpulkan jumlah AK dari waktu ke waktu agar mencapai ambang tertentu untuk kenaikan jabatan.

  • Ada nilai dasar (baseline) untuk setiap jenjang jabatan yang harus dilampaui, misalnya dasar angka kredit untuk Guru Madya adalah sejumlah angka tertentu (misalnya 300 AK dasar untuk golongan IV/c) tergantung peraturan.

  • Penilaian kinerja (PKG / SKP) biasanya dikonversi menjadi bobot yang mempengaruhi AK. Sebagai contoh, predikat “Amat Baik”, “Baik”, “Cukup” memiliki koefisien berbeda dalam penentuan angka kredit tahunan.

  • Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan bahwa penetapan angka kredit digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan jabatan dalam jabatan fungsional.

Contoh Angka Kredit

Sebagai gambaran kasar:

  • Untuk naik dari golongan III/b ke III/c, guru perlu mengumpulkan sekitar 50 angka kredit tambahan.

  • Untuk masuk ke jabatan Guru Madya (golongan IV/*), syarat angka kredit bisa mencapai ratusan AK tergantung regulasi instansi.

Secara ringkas, tanpa pengelolaan angka kredit yang strategis, perjalanan dari Guru Pertama ke Guru Madya akan sangat sulit tercapai.

Perbandingan Gaji, Tunjangan, dan Pengembangan Profesional Guru

Pangkat jabatan tidak hanya memengaruhi tanggung jawab, tapi juga imbalan dan peluang pengembangan karier guru. Berikut tabel sampai gambaran umum:

Aspek Guru Pertama Guru Madya
Golongan & Pangkat III/a Penata Muda, III/b Penata Muda Tingkat I IV/a Pembina, IV/b Pembina Tingkat I, IV/c Pembina Utama Muda
Gaji Pokok (rentang, per regulasi terbaru PP 5/2024) Misalnya III/a ke III/b: sekitar Rp 2.873.500 hingga Rp 4.768.800 tergantung masa kerja Misalnya IV/a ke IV/c: sekitar Rp 3.391.400 hingga Rp 5.866.400 tergantung golongan dan masa kerja 
Tunjangan Profesi & Tambahan Layak memperoleh tunjangan profesi (jika punya sertifikasi) serta tunjangan tambahan dari pemerintah daerah atau sekolah Tunjangan profesional lebih besar, dan mungkin tambahan insentif proyek khusus, tunjangan jabatan, dan prioritas alokasi anggaran pengembangan
Pelatihan & Pengembangan Karier Dasar: pelatihan dasar, workshop, peningkatan kompetensi pedagogik atau teknologi pendidikan Peluang lebih luas: beasiswa studi lanjut, penelitian, publikasi ilmiah, mentoring, konferensi internasional atau nasional
Peluang Tugas Tambahan / Jabatan Biasanya lebih terbatas, tugas tambahan di sekolah seperti kesiswaan, kurikulum, pengurus OSIS, dll. Berpotensi memimpin program eskalasi di sekolah, menjadi kepala sekolah, koordinator wilayah, atau menjadi narasumber pelatihan guru.

Dari tabel tersebut, terlihat jelas bahwa menjadi Guru Madya memberi dorongan signifikan terhadap kesejahteraan dan kesempatan profesional dibanding posisi Guru Pertama.

Kesimpulan: Pentingnya Memahami Jenjang Karier untuk Peningkatan Kualitas Guru

Dalam dunia pendidikan, perbedaan Guru Madya dan Guru Pertama bukan sekadar label, melainkan tonggak dalam jalur karier profesional guru. Seseorang yang memahami secara menyeluruh apa yang membedakan kedua jenjang tersebut akan lebih siap merencanakan langkah karier, meningkatkan kompetensi, dan mengoptimalkan peluang yang tersedia.

Bagi guru yang masih berada di jenjang Guru Pertama, memahami mekanisme angka kredit, syarat kenaikan jabatan, dan target kinerja yang harus dicapai sangat penting sebagai panduan strategis. Sementara itu, bagi guru yang sudah sebagai Guru Madya atau sedang menuju ke sana, tetap menjaga kualitas profesional, inovasi, dan tanggung jawab menjadi kunci agar jabatan tersebut tidak stagnan.

Dengan jalan karier yang jelas dan adil mulai dari Guru Pertama hingga guru yang lebih tinggi sistem pendidikan bisa mendapatkan guru-guru yang lebih termotivasi, kompeten, dan berdedikasi. Maka dari itu, langkah nyata bagi kamu yang berada di dunia pendidikan adalah: mulailah menyusun road map pribadi target angka kredit, publikasi, pelatihan, dan inovasi agar perjalanan dari Guru Pertama ke Guru Madya bukan sekadar harapan, tetapi tercapai dengan gemilang.

FAQ (Pertanyaan Umum tentang Guru Madya dan Guru Pertama)

1. Apakah setiap Guru Pertama pasti bisa naik menjadi Guru Madya?
Tidak otomatis. Naik ke Guru Madya bergantung pada pemenuhan syarat angka kredit, kinerja, pendidikan, dan tersedianya slot jabatan di instansi.

2. Berapa angka kredit yang diperlukan agar bisa menjadi Guru Madya?
Angka kredit yang diperlukan bervariasi tergantung regulasi instansi, namun seringkali berada di kisaran ratusan AK kumulatif sesuai standar jabatan Madya.

3. Apakah tugas mengajar tetap ada jika guru sudah menjadi Guru Madya?
Ya, tugas mengajar tetap ada. Tapi guru Madya juga mendapat beban tugas tambahan seperti penelitian, mentoring, dan pengembangan sekolah.

4. Apakah status guru non‑PNS atau guru honorer bisa menjadi Guru Madya?
Biasanya tidak. Jabatan fungsional seperti Guru Pertama atau Guru Madya hanya berlaku bagi guru PNS atau guru yang diangkat ke status fungsional sesuai regulasi pemerintah.

5. Bagaimana cara menghitung konversi nilai kinerja menjadi angka kredit?
Nilai kinerja (SKP/PKG) dikonversi ke persentase (misalnya 91–100 = 125 %, dsb.), kemudian digunakan dalam rumus untuk menghitung angka kredit tahunan berdasarkan jam mengajar, unsur utama dan penunjang.